Menurut saya Bank adalah adalah suatu badan usaha yang
memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk
disalurkan kepada yangmemerlukan dana tersebut. Dalam pembicaraan sehari-hari
bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan
giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk
meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Disamping itu bank
juga dikenal sebagai tempat untuk menukar uang, memindahkan uang atau menerima
segala macam bentuk pembayaran dan setoran seperti pembayaran listrik, telpon,
air, pajak, uang kuliah dan pembayaran lainnya.
Aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah di dunia perbankan adalah kegiatan funding. Pengertian menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas.
Keuntungan utama dari bisnis perbankan yang berdasarkan prinsip konvensional diperoleh dari selisih bunga simpanan yang diberikan kepada penyimpan dengan bunga simpanan atau kredit yang disalurkan. Keuntungan dari selisih bunga ini di bank dikenal dengan istilah spread based. Apabila suatu bank mengalami suatu kerugian dari selisih bunga, dimana suku bunga simpanan lebih besar dari suku bunga kredit, maka istilah ini dikenal dengan nama negatif spread.
Perbankan juga melakukan kegiatan jasa-jasa pendukung lainnya. Jasa-jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain meliputi :
• Jasa Pemindahan Uang ( Transfer)
• Jasa Penagihan (Inkaso)
• Jasa Kliring (Clearing)
• Jasa Penjualan Mata Uang Asing (Valas)
• Jasal Safe Deposit Box
• Travellers Cheque
• Bank Card
• Bank Draft
• Letter of Credit (L/C)
• Bank Garansi dan Referensi Bank
• Serta jasa bank lainnya
Aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah di dunia perbankan adalah kegiatan funding. Pengertian menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas.
Keuntungan utama dari bisnis perbankan yang berdasarkan prinsip konvensional diperoleh dari selisih bunga simpanan yang diberikan kepada penyimpan dengan bunga simpanan atau kredit yang disalurkan. Keuntungan dari selisih bunga ini di bank dikenal dengan istilah spread based. Apabila suatu bank mengalami suatu kerugian dari selisih bunga, dimana suku bunga simpanan lebih besar dari suku bunga kredit, maka istilah ini dikenal dengan nama negatif spread.
Perbankan juga melakukan kegiatan jasa-jasa pendukung lainnya. Jasa-jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain meliputi :
• Jasa Pemindahan Uang ( Transfer)
• Jasa Penagihan (Inkaso)
• Jasa Kliring (Clearing)
• Jasa Penjualan Mata Uang Asing (Valas)
• Jasal Safe Deposit Box
• Travellers Cheque
• Bank Card
• Bank Draft
• Letter of Credit (L/C)
• Bank Garansi dan Referensi Bank
• Serta jasa bank lainnya
Dalam sejarahnya bank pertama kali didirikan dalam bentuk
seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris
berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk
bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris
saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan
William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan
membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi
dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.
Kata bank berasal dari bahasa Italia banque atau
Italia banca yang berarti bangku. Para bankir Florence pada masa
Renaissans melakukan transaksi mereka dengan duduk di belakang meja penukaran
uang, berbeda dengan pekerjaan kebanyakan orang yang tidak memungkinkan mereka
untuk duduk sambil bekerja. Sedangkan pengertian bank menurut Undang-undang
Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang
perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak. Berdasarkan pengertian di atas kita secara tidak
alangsung dapat menyimpulkan tugas bank yaitu melakukan Kegiatan menghimpun
dana dan menyalurkan dana. Yang dimaksut dengan menghimpun dana adalah suatu
kegitan berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro,
tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik
seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang
menabung. Sedangkan kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada
masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung
kelancaran kegiatan utama tersebut.
Kesimpulan
Bank adalah suatu badan usaha yang menghimpun dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak dengan
melakukan kegitan berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar